Perjanjian Bilateral Pertama Indonesia dan UE

Kontributor: O.N.

Dari Kerjasama antar Blok ke Kerjasama Bilateral

Ina FlagEU FlagPerubahan pendekatan UE terhadap negara-negara ASEAN termasuk Indonesia dalam kerjasama bilateral ekonomi dan perdagangan sudah sangat jelas. Dengan mandeknya perjanjian perdagangan bebas (PPB) antara dua blok “EU-ASEAN”, PPB dengan negara anggota ASEAN merupakan prioritas UE. FTA dengan Indonesia, Vietnam, Malaysia, Philipina dan Thailand  akan menjadi prioritas utama UE yang diperkirakan akan rampung antara tahun 2009-2010. Duduknya Swedia sebagai presiden UE saat ini memiliki pengaruh terhadap arah kerjasama perdangan UE. Seperti dikemukakan duta besar Swedia di Vietnam bahwa PPB dengan Vietnam merupakan prioritas tiga besar negaranya. Keputusan UE untuk mengambil langkah kerjasama bilateral ketimbang antar blok diduga erat kaitanya dengan tidak adanya hasil yang ditelorkan pada putaran ke-7 pembicaraan PPN ”EU-ASEAN” di Kuala Lumpur Maret tahun ini. Sedangkan pembicaraan yang disetujui kedua belah pihak sudah dimulai sejak May 2007.

Kalau ditelaah alasan kebuntuan PPB antar blok ini, penyebab utamanya adalah adanya perbedaan konsep pendirian, pengambilan keputusan dan perkembangan kedua blok tersebut. Kalau UE merupakan integrasi tertutup, ASEAN merupakan integrasi terbuka. Dengan kata lain negara anggota mempunyai hak untuk mengadakan perjanjian perdagangan di luar kerangka ASEAN. Perbedaan kedua adalah dari segi pengambilan keputusan. ASEAN mengenal yang namanya konsensus yang tidak jelas sedangkan UE tidak. UE mempunyai hirarki pengambilan keputusan yang lebih jelas dan efektif. Ketiga, dari segi kedaulatan anggota juga berbeda. ASEAN mengenal sebuah Traktat Amity dan Kerjasama. Prinsip dasar dari traktat ini adalah saling menghargai kedaulatan dan urusan dalam negeri semua Negara anggota. Walau UE juga menghargai urusan dalam negeri negara anggota, tapi hanya untuk urusan yang tidak diatur dalam traktat-traktat UE yang sudah diratifikasi. Artinya untuk banyak urusan, kedaulatan sudah dipindahkan ke Brussel, pusat administrasi UE. Untuk urusan perjanjian dagang dengan pihak luar misalnya, UE merupakan satu entitas politik. Menteri perdagangan dan luar egeri negara anggota tidak punya hak misalnya melakukan perjanjian dagang dengan negara non UE. Inilah yang dimaksud dengan kekuatan supranasional yang tidak dimiliki oleh ASEAN. Perbedaan ke empat adalah dari segi fase integrasi. UE memilih langkah yang lebih teratur sesuai dengan fase-fase yang terukur dan revolusioner sedangkan ASEAN menempuh langkah yang bersifat anginan dan tidak mengikuti fase integrasi yang normal. Sebagai contoh, UE sudah melampaui fase pasar tunggal dimana daerah perbatasan (pabean) adalah satu, sedangkan ASEAN melalui fase yang berkutat pada penurunan tarif dan tidak mengindahkan konsep ”single market”. Namun demikian, ASEAN dan UE punya kesamaan visi bahwa dengan kerjasama regional lah perdamaian, keamanan dan pertumbuhan ekonomi kawasan dapat tercapai.

Analisa Kepentingan

Kepentingan UE

Dengan adanya liberalisasi bersaing yang digagas Paman Sam termasuk di kawasan ASEAN. PPB bilateral dengan berbagai bentuknya antara negara ketiga seperti Amerika, Jepang, China dan Korea Selatan dengan masing-masing negara anggota ASEAN, membuat UE yang didesak oleh pelaku usahanya merasa dirugikan kalau tidak secepat mungkin mengadakan PPB dengan ASEAN. Pemilihan PPB antar blok mungkin dianggap paling efisien pada awalnya, sehingga tujuh putaran pembicaraan sudah dilalui. Ibarat kata pepatah satu kali mendayung sepuluh negara terlampaui. Ternyata perkiraan politik UE meleset. Untuk saat ini, perbedaan yang diterangkan sebelumnya menjadikan PPB antar blok ”EU-ASEAN” menjadi tidak efektif ibarat menegakan benang basah. Pentingnya pasar ASEAN bagi produk-produk industri kelas dunia UE adalah alasan utama untuk mencari solusi cepat guna mencapai PPB UE dengan negara-negara ASEAN. Dengan adanya PPB dengan masing-masing negara ASEAN yang bersifat bilateral, UE akan gampang membidik negara berikutnya satu persatu. Hal ini logis, mengingat dampak domino dari liberalisasi bersaing sudah terbukti efektif. Walau hal ini tidak seefisien PPB antar blok, namun keefektifanya sudah jelas. Posisi pelaku usaha UE terutama yang mengekspor produknya ke ASEAN yang saat ini terdikriminasikan di pasar ASEAN akibat liberalisasi bersaing tadi diharapkan akan disetarakan dengan pelaku usaha negara saingan UE seperti China, Jepang, Paman Sam dan Korea Selatan.

Kepentingan Indonesia

Dengan surplus perdagangan yang dinikmati Indonesia terhadap UE sejak krisis keuangan melanda Asia tahun 1997-1998 lalu, Indonesia berkepentingan untuk menambah atau minimal mempertahankan surplus ini. Indonesia juga sangat berkepentingan dalam memberikan akses pasar bagi produk-produk unggulan bangsa secara komparatif. Hambatan-hambatan dagang terutama hambatan non tarif dan teknis perlu di inventarisir dan diperjuangkan solusinya dalam draft perjanjian dimaksud. Untuk investasi, UE merupakan investor peduli lingkungan yang patut dipertimbangkan sebagai alternatif dari investor dari paman sam, Jepang dan China yang kadang merusak kelestarian alam dan tidak memperhatikan masyarakat sekitar. Walau investasi asing belakangan mendapat kritikan dari para aktivis pengusung kemandirian bangsa dan perlindungan lingkungan hidup, Indonesia memang masih memerlukan ”FDI”. Tapi perlu dipertanyakan ”FDI” yang manakah? Yang perlu didukung adalah ”FDI” yang ramah lingkungan, berdampak sosial kemasyarakatan seperti pembukaan lapangan kerja massal terutama bagi angkatan muda dan menyumbang transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.

Masukan bagi Indonesia

Dengan perundingan yang baru-baru ini diadakan di Yogyakarta yang membuahkan konsensus untuk penandatanganan persetujuan di bidang perjanjian kerjasama bilateral dengan istilah ”Partnership Cooperation Agreement (PCA)” yang dilaporkan telah selesai draftnya awal tahun 2008 lalu. Hanya pada saat mau ditandatangani, larangan terbang UE terhadap maskapai penerbangan Indonesia merubah niat pemerintah Indonesia untuk menandatangani “PCA”. Walaupun draft “PCA” kemungkinan sudah rampung (biasanya UE sudah menyiapkan draft lengkap sebelum maju ke perundingan). Hal-hal berikut ini patut menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia:

  1. Perlunya ketelitian yang mengedepankan kepentingan Indonesia oleh para pakar yang dilibatkan dalam merundingkan point per point isi perjanjian. UE bukanlah pemain baru dalam menggarap draft kerjasama bilateral. Ini terlihat pada portofolio perjanjian yang sudah dirampungkan UE yang berjumlah 40 perjanjian lebih dengan negara ketiga dengan berbagai istilah yang dipakai. Sementara Indonesia adalah masih pemain baru dalam perjanjian bilateral. Salah satu kasus yang penting dipelajari pakar Indonesia adalah kasus perjanjian UE dengan Meksiko dan baru-baru ini dengan Philipina. Perjanjian ini memberikan keuntungan berlebih bagi UE ketimbang keuntungan berimbang. Hal ini akan terlihat dari defisit perdagangan yang diderita negara kecil pasca ditandatanganinya PPB ntara kedua pihak yang akan menuai kritikan dari masyarakat.
  2. Melibatkan pihak swasta nasional dalam menyerap kepentingan lokal adalah jauh lebih penting ketimbang memberikan kepercayaan penuh kepada wakil pemerintah dan akademisi. Hal inilah yang dipraktekan Jepang dalam menegosiasikan perjanjian dangang bilateral. Transparansi kepada segenap masyarakat dalam hal bernegosiasi dengan  negara sebesar UE yang akan berdampak langsung kepada masyarakat luas nantinya sangat diperlukan dalam masa reformasi saat ini walau tidak akan berpengaruh terhadap hasil PEMILU 2009 ini.
  3. Dari hasil penghitungan RCA Indonesia yang kami lakukan terlihat jelas bahwa Indonesia hanya memiliki daya saing lebih kuat dibanding negara ASEAN lain di sektor-sektor yang sarat bahan mentah alami seperti karet, energi, kelapa sawit, batu bara, biji cokelat, kopi dan teh yang sangat dibutuhkan Uni Eropa. Yang agak rawan dan berimbang adalah sektor-sektor yang menggunakan faktor tenaga kerja (”Labor Intensive Products”) seperti sepatu, pakaian dan kerajinan tangan. Untuk sektor ini, Indonesia bisa menuntut preferensi akses masuk lebih mengingat potensial keuntungan bagi pelaku usaha lokal di Indonesia. UE sendiri memiliki daya saing yang kuat di hampir semua lini produk kecuali produk-produk yang intensif menggunakan bahan baku alami seperti yang dimiliki Indonesia termasuk energi dan intensif tenaga kerja. UE merupakan juara dunia untuk produk-produk berteknologi tinggi yang sulit ditiru (”difficult imitable research oriented products”).
  4. Karena UE dan Indonesia memiliki faktor produksi dan daya saing komparatif yang berbeda, maka dalam merumuskan PPB dengan UE, Indonesia harus memprioritaskan pembukaan akses pasar selebar-lebarnya untuk produk-produk yang sesuai dengan kekuatan dan daya saing Indonesia. Sebagai catatan, sektor jasa termasuk pelayanan publik masih sangat rawan bagi Indonesia, mengingat liberalisasi di bidang ini punya 2 sisi negatif dan positif. Dimana yang negatifnya lebih dominan disisi penyedia jasa lokal di Indonesia. Lagi-lagi penyedia jasa lokal seperti Ikatan Dokter Indonesia dll harus dilibatkan karena ini menyangkut pangsa pasar mereka yang harus diperhatikan pemerintah Indonesia.
  5. Kalau dilihat dari untung rugi yang diakibatkan dari kerjasama bilateral bagi negara berkembang, yang selalu dirugikan adalah pelaku bisnis di sektor yang diliberalisasi terutama yang masih memiliki daya saing rendah. Lain halnya dengan konsumen, konsumen hampir selalu diuntungkan dengan tersedianya banyak alternatif produk dan jasa di dalam negeri yang berdampak terhadap semakin tajamnya persaingan, peningkatan mutu produk dan jasa yang ditawarkan serta perang harga yang mengarah lepada turunya harga agregat.

Referensi:

Kirim email ke: kajianeropa@gmail.com

Empat Maskapai Penerbangan Indonesia Terbebas Larangan Terbang UE

Kontributor: O.N.

Garuda IndonesiaUni Eropa akhirnya memberikan izin terbang bagi empat maskapai penerbangan Indonesia  ke zona terbang UE seiring dengan dikeluarkanya daftar terbaru pelarangan terbang per tanggal 14 Juli 2009 lalu yang dapat di download disini. Keempat maskapai tersebut adalah Garuda, Mandala, Airfast dan Ekspress Transportasi Antar Benua. Delegasi Uni Eropa di Jakarta meneyebutkan bahwa izin yang diberikan ini merupakan buah kerjasama teknis antara Indonesian dan UE 12 bulan belakangan ini. Artinya kerjasama antara pemerintah Indonesia dan UE telah mampu menyelesaikan sekaligus menjawab 121 masalah yang diidentifikasi oleh lembaga keamanan penerbangan dunia (ICAO) pada tahun 2007 lalu.

Kasus pelarangan terbang yang ditetapkan UE sedikit banyak memiliki dampak positif ditinjau dari sudut pandang kenyamanan dan keamanan terbang penumpang. Dampak positif tentu juga dapat dipetik bagi pemerintah Indonesia tentang perlu diperhatikannya hak konsumen, dalam hal ini penumpang. Dari segi standarisasi keamanan dan pengawasan, otoritas di Indonesia dan maskapai penerbangan sendiri juga tentunya banyak belajar dari kasus ini, mengingat ke tidak pedulian terhadap aspek keamanan dan rendahnya pengawasan dapat menimbulkan kerugian dari segi finansial dan nama baik bagi pemerintah sebagai pemegang saham maupun perusahaan maskapai itu sendiri belum lagi kerugian di sektor pariwisata nasional sebagai dampak sampingannya.

Sebelum adanya pelarangan, untuk Jerman, PT. Garuda Indonesia memiliki rute Jakarta-Frankfurt dengan frekwensi penerbangan sebanyak 3 kali dalam seminggu. Semoga rute tersebut dapat direalisasikan secepat mungkin sehingga kerinduan dan kebanggaan naik Garuda Indonesia bagi WNI dan pelanggan asingnya dapat terobati. Satu harapan dari kami penumpang setia Garuda yang berada di bagian Utara Jerman bahwa peluang untuk membuka rute Jakarta-Hamburg dengan alternatif transit di Dubai dan Malaysia merupakan harapan yang layak dipertimbangkan. Selain tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia, Dubai dan Qatar, WNI yang bekerja dan belajar di Hamburg, Bremen dan Hannover juga merupakan pasar potensial yang selama ini diambil Emirates. Hamburg sebagai salah satu sentra logistik perdagangan internasional juga memiliki potensi penumpang asing yang bisa beralih ke Garuda untuk tujuan Dubai, Malaysia dan Indonesia dan sebaliknya. Riset pasar untuk rute ini layak mendapat perhatian PT. Garuda Indonesia.

Sumber: Berbagai sumber

Laporan Pandangan Mata Dari Hannover Messe

Kontributor: O.N.

Berikut adalah laporan pandangan mata di saat berkunjung pada pameran inovasi dan technology di Hannover. Pameran inovasi dan teknologi merupakan pameran terbesar dunia di sektornya. Areal dan jumlah hall yang besar sehingga memerlukan shuttle bus menjadikan Hannover Messe memang layak menjadi host untuk even sekaliber CEBIT ini. Pameran kali ini memilih Korea sebagai negara partner dengan slogan ”Make it Work”.

Pada Hall khusus inovasi di bidang energi terlihat dominasi Eropa di bidang energi terbarui, diantaranya energi bertenaga angin, solar module, dan biogas. Menurut informasi yang didapat dari penjaga stand solar module, harga alat termasuk instalasi untuk satu rumah tangga (biasanya di atas atap) akan memakan biaya lebih kurang 75 Juta Rupiah. Ini belum termasuk biaya personal dan baterai penyimpan energi. Solar module dengan harga investasi total yang kemungkinan bisa mencapai 100 juta Rupiah lebih ini diperkirakan akan memiliki nilai ekonomis 25 tahun. Dengan tingkat inflasi energi sekitar 10%, diperkirakan penginstalasian modul ini lebih hemat dibanding memakai listrik PLN, dengan catatan tidak ada gangguan teknis berat dan tambahan biaya besar selama masa garansi 25 tahun tersebut. Walaupun demikian, perhitungan yang lebih komprehensif patut untuk dipertimbangkan bagi yang serius mengkaji aspek ekonomis dari energi matahari.

Sedangkan untuk pembangkit energi berbasis biogas membutuhkan investasi antara 4,5 Milyar s/d 15 Milyar tergantung kapasitas dan kwalitas pembangkit yang ditawarkan. Untuk pasar Eropa, harga pokok biogas masih lebih mahal dibanding gas alam. Diantara faktor membengkaknya harga pokok adalah harga input yang bisa mencapai 10 ton bahan bio per harinya yang kalau di Eropa mayoritas memakai jagung. Mungkin kalau Indonesia bisa membuat sendiri pembangkit biogas skala besar untuk kota-kota besar yang sarat akan sampah bionya akan mampu bersaing dengan gas alam. Hal ini sekaligus bisa mengurangi permasalahan sampah khusus sampah bio dengan sarat pemisahan perlu dilakukan ditingkat sampah rumah tangga seperti dipraktekan Jepang, Jerman dan negara maju lain.

Asia yang didominasi Jepang, Korea, China dan India yang diantarnya menampilkan mobil listrik (toyota Jepang), Robot Eva3 dan Hubo (mungkin singkatan dari “Humanoid Robot”) yang benergi efisien (Paviliun Korea). Ekspose dari presenter menyatakan bahwa robot eva3 yang menyerupai wanita korea dan didandani komono Korea ini telah melakoni beberapa episode drama dan filem. Diantara fitur yang menarik yang ditampilkan pada hari terakhir pameran ini adalah kemampuannya meniru mimik seperti manusia termasuk ekspresi sedih, tertawa dan terkejut. Sedangkan Huba adalah robot yang mirip bikinan Honda dan Yamaha yang memiliki fitur istimewa seperti mempunyai jari yang lengkap yang bisa bergerak secara terpisah sehingga memungkinkan Huba untuk menggenggam benda dalam semua bentuk serta bersalaman.

Disini terlihat bahwa negara maju memang memiliki visi jangka pendek, menengah dan jangka panjang tentang inovasi khususnya energi. Meraup untung sebanyak-banyaknya dari perdagangan energi tak terbarui sambil mempersiapkan diri untuk menghadapi masa paceklik energi kelak dengan menjadi pemasok utama teknologi energi terbarui. Sebuah visi guna mempertahankan supermasi. Sampai jumpa pada pameran berikut April tahun depan!

Pengkajian Ulang Konferensi Anti Rasisme Durban II

Kontributor : N.G.

Pengkajian Ulang Konferensi Anti Rasisme Durban II

neracaMerupakan konferensi yang diselenggarakan PBB dengan tujuan menghindari adanya diskriminasi rasisme dan perbudakan di seluruh dunia. Konferensi yang menurut rencana akan diselenggarakan di Jenewa ini akan dihadiri oleh tidak kurang 160 negara. Sebagai pengkajian ulang dari konferensi Durban pertama di Afrika Selatan tahun 2001, konferensi ini kembali membahas dan memasukan Zionist sebagai agenda dan menampilkan presiden sebagai pembicara konferensi. Hal ini spontan menuai kritikan dari negara-negara barat termasuk negara pentolan Uni Eropa. Selain Australia, Kanada dan kemungkinan Paman Sam, negara-negara Uni Eropa yang berniat akan memboikot konferensi anti rasisme ini adalah Jerman, Belanda dan Italia. Alasan utamanya adalah menghindari ditelorkanya komunike bersama yang identik dengan konferensi yang pertama dimana pihak Zionist telah disudutkan. Pada konferensi pertama di Afrika Selatan Paman Sam dan Israel meninggalkan sidang sebagai pernyataan ketidak setujuan mereka atas kritikan pedas.

Sebagai negara-negara yang melabelkan diri sebagai promotor anti rasismeme, negara-negara barat untuk kasus ini berlaku sangat tidak konsisten. Konferensi yang diharapkan dapat menjadi pelopor dihapuskanya tindakan rasisme secara universal yang notabene disponsori oleh PBB sebagai organisasi international terbesar didunia kini menjadi acara yang menimbulkan kebingungan. Setiap kali individu atau kelompok yang mengkritik tindakan satu negara yang rasisme akan balik dituding sebagai rasisme alias maling teriak maling. Kalau sudah demikian halnya, tidak ubahnya dengan terperangkap dalam lingkaran setan. Mestinya, kritikan akan tindakan rasisme yang sudah jelas-jelas dilakukan mestinya diakui secara jantan dan perlu perjanjian mengikat bahwa pelanggaran ke depan akan berakibat fatal bagi negara yang bersangkutan. Minimal akan dikucilkan dari percaturan internasional.

Apa solusi dari kebingungan-kebingungan yang muncul dari sikap yang tindak konsisten dari negara-negara barat? Salah satunya adalah kembali kepada perlunya pendefinisian yang baku akan kosa kata-kosa kata universal seperti HAM, Rasisme, Terorisme dan lain sebagainya. Dengan adanya pendefinisian baku dan berlaku universal, maka tidak akan ada lagi pengecualian dalam mengkritik tindakan yang menentang nilai-nilai universal di atas. Pendefinisian ini bisa saja dilakukan oleh PBB sebagai organisasi internasional yang memiliki kapasitas secara finansial dan kelembagaan. Masalah yang selama ini timbul adalah pihak yang bekepentingan atau yang terlibat cendrung lari pada saat definisi terminologi yang dipakai dibahas. Karena dengan adanya definisi yang baku, negara bersangkutan kemungkinan telah melakukan dan layak dicap sesuai dengan definisi yang ada. Disamping itu definisi tesebut akan menghalangi kebebasan bertindak semau gue yang menjadi ciri khas pergulatan politik luar negeri akhir-akhir ini.

Apakah negara-negara yang menolak konferensi ini ternyata rasisme? Jawabnya akan bermuara pada teori kepentingan yang sangat tergantung pada kontek kasusnya. Dengan kata lain suatu hal bisa dinegosiasikan sesuai dengan kepentingan atas kasus per kasus. Oportunis? Ya tentu, perlu dilihat untung dan ruginya baik itu bagi negara secara keseluruhan ataupun bagi para pemimpin negara (politisi) secara pribadi. Disini daya tawar suatu negara atau ideologi sangat menentukan. Daya tawar ini bisa berupa supermasi dalam bidang sumber daya alam tak tebarui, keahlian, finansial, militer serta diplomasi. Supermasi inilah yang kemudia disalahgunakan sehingga muncul ”Double Standard” di dunia politik internasional. Maka suatu negara harus mengetahui supermasi yang dimilikinya sebagai modal dalam mempertahankan kepentingan mendasar dan hak-haknya agar tidak diinjak-injak kepentingan lain di arena internasional. Akankah perlindungan atas kepentingan kecil salah satu negara anggota PBB dapat mengancam kepentingan internasional yang jauh lebih besar?

Menyoal Referendum di Irlandia; Apa Artinya bagi UE dan Irlandia?

Kontributor: O.N.

Sebagaimana kita ketahui, hasdublin-logoil referendum di Irlandia 12 Juni 2008 untuk Traktat Lisbon berakhir dengan hasil 53.4 persen menolak dan 46.6 persen setuju. Walau hanya sebanyak 53 persen rakyat Irlandia menggunakan hak pilihnya (1.620.000 orang) dan hampir separohnya golput dengan berbagai alasan, hasil ini telah membuyarkan peratifikasian traktat oleh 22 negara anggota di Brussel. Traktat Lisbon yang merupakan alternatif (revisi) dari Konstitusi UE yang sebelumnya ditolak rakyat Perancis dan Belanda juga melalui referendum terbukti belum bisa mewakili aspirasi rakyat.

Irlandia disetujui menjadi anggota UE pada tahun 1973, bersamaan dengan bergabungnya Inggris dan Denmark. Penolakan ini adalah kali kedua dari tiga referendum yang dilaksanakan di Irlandia, setelah Irlandia menolak Traktat Nisa tahun 2001. Hal ini menambah jelas adanya krisis dalam hubungan luar negeri negara ini sejak perang dunia II. Melihat perkembangan di Irlandia saat ini, sebagian besar rakyatnya skeptis dengan perkembangan UE (dari hasil beberapa survey).

Apa artinya bagi UE dan Irlandia?

Pimpinan elit UE ditengarai sampai sekarang bertahan untuk tidak merevisi isi Traktat Lisbon. Apa solusi yang ada di atas meja dan konsekwensinya?

1. Alternatif solusi dari pihak UE:

a. Solusi pertama yang bersifat moderat adalah UE menunggu hasil review pemerintah Irlandia yang menjanjikan akan kembali dengan usulan bulan Desember 2008, untuk kemudian baru mengambil keputusan sesuai usulan tersebut.

b. Solusi kedua yang agak ekstrim adalah melenggang terus maju tanpa Irlandia. Dengan asumsi 26 negara anggota lain telah meratifikasi traktat. Itupun perlu dicatat bahwa masalah ratifikasi tidak hanya terjadi di Irlandia, di Republik Ceko, Swedia, Polandia dan Jerman juga masih dalam proses persetujuan dari lembaga berwenang walau pemerintah dan parlemen sudah menyetujui.Hal ini akan berakibat dikucilkanya Irlandia dalam kancah politik UE. Bagi UE sendiri juga tidak menutup kemungkinan untuk merancang konsitusi baru pasca Traktat Lisbon.

2. Alternatif solusi dan Irlandia:

a. Melakukan evaluasi dan konsolidasi domestik sesuai yang dijanjikan ke Brussel dan kembali dengan keputusan atau usulan solusi baru.

b. Solusi kedua yang mungkin dapat diambil adalah mencanangkan referendum II dengan melibatkan pemilih lebih banyak dari sebelumnya dengan kampanye yang lebih gencar tentunya (47% masih golput).

Dengan membaca hasil polling dapat disimpulkan bahwa 42% dari pemilih yang menolak menyebutkan alasan mengapa mereka memilih menolak adalah ketidaktahuan mereka akan isi dari Traktat Lisbon itu sendiri. Hal ini menunjukan kegagalan UE sebagai lembaga payung dalam mensosialisasikan kebijakanya ke publik yang berakibat vital terhadap derap langkah integrasi ke depan. Bahkan dari sumber yang dapat dipercaya (presentasi dari ”MEP” Denmark) bahwa pimpinan elit sendiri tidak atau belum pernah membaca penuh isi Traktat (300 an halaman) yang direferendumkan dan berusaha untuk menghindari referendum. Sementara versi konsolidasi yang diminta berbagai pihak tidak diindahkan. Artinya ratifikasi dulu baru dibaca atau baru dibuatkan versi yang gampang dimengerti (versi konsolidasi).

Yang dapat dipelajari dari penolakan ini adalah bahwa kebijakan (integrasi) yang dipromosikan dari atas (”Top-Down”) dan melibatkan rakyat banyak tidak akan berhasil tanpa sosialisasi yang matang dan tanpa persetujuan konstituen. Perjanjian yang mengikat antara dua entitas politik harus merupakan pengejawantahan dari aspirasi rakyat, bukan  hasil lobi rahasia dari kalangan elit. Itulah gunanya perwakilan di parlemen sebagai penyambung aspirasi rakyat. Kata kuncinya adalah transparansi kepada rakyat.

Kelanjutan dari nasib Traktat Lisbon dapat diikuti di situs berikut ini:

http://ec.europa.eu/commission_barroso/president/priorities/future/index_en.htm

http://europa.eu/lisbon_treaty/news/index_en.htm

Konflik Kaukasus

Kontributor: O.N.

Bertepatan dengan hari dibukanya olimpiade di Beijing China tanggal 8 bulan 8 tahun 2008, genderang perang antara Rusia dan Georgia dimulai pula. Bermula dari serangan pemerintah Georgia terhadap gerakan separatis di Ossetia selatan yang memiliki area seluas 4000 km persegi dan berpenduduk 70.000 jiwa. Dalam serangan ini pemerintah Rusia mengabarkan bahwa 2.000 rakyat sipil telah menjadi korban termasuk beberapa pasukan penjaga perdamaian Rusia.

ossetia-conflictSerangan negara berdaulat Georgia yang mempunyai hubungan baik dengan negara-negara sekutu barat ini mendapat respon yang luar biasa dari pemerintah Rusia. Dengan alasan melindungi warga negaranya yang berdomisili di ossetia serta kepentingan ekonominya, Rusia melakukan serangan balik. Pesawat tempur Rusia memuntahkan rudal-rudal air to surfacenya yang tentunya memporak-porandakan perkampungan dan tank-tank Georgia. Tank-tank Rusia juga mulai merengsek memasuki teritori Georgia. Pesawat tempur Georgia pun dilaporkan ditembak jatuh. Peperangan yang tidak seimbang ini telah membuat pasukan Georgia mundur dan President Georgia menawarkan perdamaian dengan berjanji memberika otonomi penuh kepada Ossetia sebagai Negara bagian. Namun tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh gerakan separatis yang dimpimpin oleh Eduard Kokoity. Mereka menuntut kemerdekaan penuh.

Rusia memiliki kepentingan cukup signifikan di Ossetia. Dua pertiga dari anggaran tahunan Ossetia berasal dari moskow. Perusahaan gas raksasa yang dikuasai pemerintah Rusia Gazprom sedang membangun pipa-pipa gas untuk memasok energi negara bagian yang ingin merdeka ini. Perlu dicata bahwa, hampir seluruh penduduknya memegang passpor Rusia dan mereka masih menggunakan mata uang Rusia (Rubel). Mayoritas dari penduduk Ossetia mempunyai etnis yang berbeda dari Georgia, mempunyai bahasa sendiri (Farsi). Berita terakhir menyebutkan bahwa pasukan Rusia sudah mendirikan tenda-tenda di dalam wilayah teritori Georgia yang menuai kritikan dari barat terutama Brusel dan Paman Sam. Pemerintah berdaulat Georgia sendiri menyebut hal ini sebagai usaha pembantaian etnis.

Seberapa berbahayakah konflik terhadap keamanan di wilayah sekitar dan dunia? Untuk menjawabnya tinggal kita pantau perkembangan selanjutnya. Yang menarik adalah fungsi NATO dan Uni Eropa sebagai lembaga kredibel yang dekat dengan lokasi konflik serta memiliki kapasitas untuk menghentikan atau minimal melokalisir konflik agar tidak meluas ke wilayah lain termasuk semakin parahnya hubungan Rusia dengan Paman Sam.

Pelarangan Uni Eropa (UE) terhadap Maskapai Penerbangan Indonesia Diperpanjang

Kontributor: O.N.

Bremen- Uni Eropa diberitakan akan memperpanjang larangan atas seluruh maskapai penerbangan Indonesia untuk memasuki wilayah udara UE karena factor keamanan, sesuai diberitakan Komisi Eropa Kamis. Komisi Eropa dan Komisi Keamanan Udara UE secara bulat menolak permintaan tiga maskapai penerbangan Indonesia untuk menjadi yang pertama dari daftar rencana pencabutan larangan. Keputusan pelarangan penerbangan berlaku untuk ke-51 maskapai penerbangan Indonesia. Maskapai Garuda Indonesia dan Mandala sudah memperlihatkan peningkatan standar yang cukup sifnifikan akan tetapi belum cukup meyakinkan Komite Keamanan Udara UE. Meskipun ada usaha berarti untuk memperbaiki standar keamanan, pihak berwenang (pemerintah) Indonesia masih belum melaksanakan sistim pengawasan yang efisien sesuai aturan mereka.

Faktor-faktor eksternal dan internal yang patut dicurigai telah memberikan image yang buruk terhadap sistim keamanan maskapai udara Indonesia terutama Garuda adalah:

  1. Peristiwa terbunuhnya aktivis LSM Munir yang melibatkan manajemen internal Garuda.
  2. Beberapa kecelakaan yang terjadi di awal tahun 2007 termasuk yang menimpa Garuda.
  3. Kerjasama Garuda dengan hanya satu maskapai udara Negara anggota UE (KLM Belanda)
  4. Strategi bisnis (pemasaran) dari produsen pesawat buatan Eropa yaitu Airbus.

Daftar lengkap maskapai yang dilarang terbang memasuki wilayah udara UE dapat di download pada: http://ec.europa.eu/transport/air-ban/pdf/list_en.pdf.

Artikel menarik tentang topik ini dapat dibaca disini:

- Strategi Menghadapi Pelarangan Maskapai RI dari Langit Eropa

- Balasan Terhadap Pelarangan UE

Uni Eropa Memberikan Hibah € 13,5 Juta Untuk Indonesia

Dua orang lagi meninggal akibat flu burung di Indonesia dalam sepekan terakhir, dan ini menjadikan angka korban melebihi seratus jiwa.

Sumber: bbc Indonesia

Menurut Badan Kesehatan Dunia, WHO strategi penanganan flu burung Indonesia sudah cukup baik, namun Departemen Kesehatan mengakui belum dapat mengendalikan unggas yang dipelihara ditengah pemukiman warga.

Dari 124 kasus flu burung yang dideteksi pemerintah, korban terakhir berinisial N, seorang warga Tangerang Banten, adalah korban ke-101 di Indonesia. Dengan jumlah korban sebanyak ini, Indonesia menempati peringkat pertama jumlah korban tewas akibat flu burung.

Selain N, di Tangerang saja, dalam sebulan terakhir terdapat tiga korban flu burung yang semuanya diduga tertular akibat interaksi dengan unggas yang sudah terjangkit virus flu burung.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, I Nyoman Kandun mengatakan, meski berbagai daerah sudah membatasi pemeliharaan unggas di tengah pemukiman, unggas tetap dipelihara warga di mana-mana:

Menguatkan pernyataan Kandun, kepala perwakilan badan kesehatan PBB WHO untuk Indonesia, Subash Salunke mengatakan, tingginya angka kematian akibat flu burung di Indoensia, bukan akibat buruknya penanganan pemerintah.

Tingginya populasi unggas di Indonesia, diperkirakan mencapai 1,2 miliar ekor, membuat kemungkinan interaksi antara manusia dan unggas yang tertular virus semakin besar.

Untuk memperketat pola pengawasan atas penyebaran virus flu burung di Indonesia, Uni Eropa memberikan bantuan dana sebesar 13,5 juta euro untuk Indonesia.

Deklarasi Perluasan Kerjasama UE-ASEAN

AEMM KE-16 DI NUREMBERG MENGESAHKAN “DECLARATION ON AN EU-ASEAN ENHANCED PARTNERSHIP” DAN MENGELUARKAN “JOINT CO-CHAIRMEN’S STATEMENT”

Sumber: Siaran Pers KJRI Hamburg

Nomor : 59/SBD/PR/III/2007

Pertemuan ASEAN-EU Ministerial Meeting (AEMM) ke-16 yang berlangsung di Nuremberg, Jerman berhasil mengesahkan “Nuremberg Declaration on an EU-ASEAN Enhanced Partnership” yang memuat visi ke depan kerjasama ASEAN-EU serta mengesahkan “Co-Chairmen’s statement”.

Beberapa hal penting dalam deklarasi dimaksud antara lain : peningkatan kerjasama di bidang politik dan keamanan melalui peningkatan dialog dalam kerangka ARF, dan peningkatan kerjasama dalam kerangka organisasi multilateral seperti PBB dan WTO; kerjasama di bidang ekonomi melalui Trans Regional ASEAN-EU Trade Initiative, mendukung dimulainya perundingan ASEAN-EU FTA, kerjasama peningkatan peranan WTO, peningkatan partisipasi swasta; kerjasama di bidang energi dan perubahan iklim yang difokuskan pada upaya pengembangan energi terbarukan, efisiensi energi serta mendorong terciptanya pasar global energi yang lebih transparan dan efektif; dan kerjasama di bidang sosial budaya yang difokuskan kepada peningkatan implementasi Regional EU-ASEAN Dialogue Investment, mendorong pencapaian MDGs, peningkatan kerjasama penyakit menular, penanggulangan bencana alam, dll.

Pertemuan juga telah mengeluarkan “Co-Chairmen’s Statement” yang pada pokoknya merupakan rangkuman Ketua Bersama (Menlu Kamboja dan Menlu Jerman) atas pembahasan mengenai beberapa isu, antara lain : kesepakatan mengenai hubungan ASEAN-EU yang telah mengalami kemajuan berarti, disepakati mulainya proses perundingan ASEAN-EU FTA, peningkatan hubungan antar masyarakat, peningkatan kerjasama politik khususnya dalam kontek ARF dan penjajakan kemungkinan kerjasama dalam bidang “crisis management” yang diusulkan EU berdasarkan pengalaman Aceh Monitoring Mission yang dipandang sebagai keberhasilan kerjasama ASEAN-EU.

Menlu RI, Hassan Wirajuda yang memimpin Delri ke pertemuan dimaksud, di sela-sela AEMM ke-16 dimaksud juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Belanda, Sekjen EU, Menlu Swdia, Menlu Slovakia, Menteri Negara Italia serta Menteri Negara Austria.

Sebelum menghadiri AEMM di Nuremberg tersebut, Menlu RI di Berlin juga telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Troika Uni Eropa, serta memberikan kuliah umum mengenai “Indonesia dan Proses Integrasi di Asia Timur” yang diselenggarakan oleh “The German Council on Foreign Relations” bekerjasama dengan KBRI Berlin. Menlu RI juga berkesempatan untuk mengaadakan tatap muka dengan masyarakat Indonesia di Berlin.

Ekspansi Wilayah Schengen UE

Kontributor: O.N.

Perjanjian Schengen ditanda tangani pada tahun 1985 yang membatasi atau mengeliminasi kontrol imigrasi di perbatasan antar Negara anggota. Negara-negara yang meratifikasi perjanjian visa setuju untuk menyeragamkan atau menyatukan pemberian visa jangka pendek. Semua Negara anggota schengen memiliki hak untuk mengeluarkan visa jangka pendek yang berlaku untuk semua Negara anggota schengen.

Negara yang merupakan anggota lama dari perjanjian schengen ini adalah sebagai berikut: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol dan Swedia (15 negara).

Efektif mulai tanggal 21 Desember 2007, negara baru yang juga akan bergabung sebagai negara anggota schengen adalah sebagai berikut: Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Slovakia dan Slovenia akan mulai berbenah diri untuk menerapkan perjanjian Schengen dalam kurun waktu 7 bulan masa peralihan dengan jadwal sebagai berikut:

Tanggal berlaku

Ketentuan baru yang akan diterapkan

21/12/2007

Semua kedutaan sembilan negara anggota baru akan mulai mengeluarkan visa schengen untuk visa nasional masing-masing.

sda

Kontrol kepabeanan antara negara anggota lama dan sembilan negara baru akan dihapuskan.

30/04/2008

Kontrol lalu lintas udara antara negara lama dan sembilan negara baru anggota schengen akan dihapuskan.

30/06/2008

Semua visa nasional jangka pendek yang dikeluarkan oleh sembilan anggota baru sebelum tanggal ratifikasi perjanjian schengen, mulai berlaku untuk perjalanan ke negara anggota schengen lainnya.

Pada dasarnya ada beberapa jenis visa schengen. Yang paling dikenal adalah visa jangka pendek jenis „C“ atau disebut juga visa schengen yang berlaku untuk izin tinggal total selama 3 bulan dalam kurun waktu 6 bulan.

Aplikasi pengurusan visa schengen harus diserahkan kepada dan dikeluarkan oleh:

Keperluan Perjalanan

Pejabat Berwenang

Transit atau berkunjung ke salah satu negara schengen saja

Konsulat atau kedutaan negara tujuan

Transit atau kunjungan ke beberapa negara dengan satu negara tujuan utama dimana masa tinggal paling lama

Konsulat atau kedutaan negara tujuan utama

Transit dan kunjungan ke beberapa negara anggota schengen tanpa negara tujuan utama

Konsulat atau kedutaan negara anggota schengen tempat pertama transit atau kunjungan pertama

Artikel ini dimuat semata-mata hanya untuk informasi secara umum. Untuk informasi yang lebih lengkap, silahkan menghubungi konsulat atau kedutaan negara tujuan yang berwenang.

© Kajian Eropa, 2007