Politik

Sesuai dengan struktur organisasi Uni Eropa dipayungi oleh tiga pilar kerjasama maka pembahasan tentang politik Uni Eropa akan banyak berhubungan dengan isu-isu terkini tentang komponen dari ketiga pilar yang dapat diuraikan sebagai berikut:

I. Politik Ekonomi Uni Eropa

a. Pasar Tunggal Eropa (“European Single Market”)

Kebijakan pasar tunggal UE yang menghapus hambatan pergerakan faktor produksi sejak diterapkan sudah meningkatkan mobilitas faktor produksi antar negara nggota da kota secara sangat drastis. Kebijakan ini pada akhirnya telah menghasilkan dinamika yang menarik untuk diteliti.

Perdagangan antara sesama negara anggota meningkat tajam sejalan dengan dihapusnya hambatan tarif dan non tarif yang merupakan syarat terjadinya efisiensi pasar.

Mobilitas orang di UE menunjukan tendensi bahwa penduduk dari negara dan daerah tertinggal cendrung bergerak ke negara dan daerah yang lebih maju dengan taraf hidup yang lebih tinggi seperti ke negara-negara Eropa Barat atau kota-kota besar seperti Berlin, Hamburg, Frankfurt, Munich, Paris dstnya. Meskipun program bantuan pembangunan daerah tertinggal UE sudah lama dilaksanakan meliputi pembangunan, namun kebijakan itu seperti belum mampu menghambat eksodus yang terjadi.

Pergerakan modal baik berupa portofolio maupun investasi langsung juga telah mengubah ranah politik UE dewasa ini. Beberapa perusahaan seperti Nokia di Bochum Jerman memilih hijrah ke timur dimana upah dan pajak masih rendah. Akibatnya ratusan ribu lowongan kerja juga ikut hijrah yang menyisakan kekecewaan pada tenaga kerja yang terpaksa dirumahkan. Perusahaan-perusahan besar milik sepuluh negara anggota baru UE dikabarkan juga sudah banyak yang diakuisisi oleh perusahaan dari negara kuat Eropa Barat.

Kesimpulan yang kita tarik disini adalah redistribusi dari faktor produksi melalui kebijakan pasar tunggal (”common market”) selalu menguntungkan pelaku pasar baik sektor keuangan maupun sektor riil yang memiliki kekuatan modal dan teknologi dan melemahkan posisi perusahaan-perusahaan yang kecil dengan modal dan teknologi yang minim. Instrument pajak dan prosedur masuk yang selama ini digunakan oleh pemerintah untuk melindungi industri kecil dan infant sekarang tidak ada lagi. Mereka bersaing secara frontal memasuki arena seleksi alam rimba dengan hukum siapa kuat yang bertahan. Sisi positifnya adalah skala ekonomis yang dapat dicapai oleh si pemenang akan menguntungkan perusahaan dan juga konsumen produknya (harga akan turun), itupun selama ada beberapa pemain yang tidak menciptakan kartel di pasar.

b. Perdagangan International

Sebagai kekuatan baru, UE adalah pasar dengan jumpah penduduk kurang lebih 500 juta jiwa dengan daya beli yang cukup tinggi. UE sebagai entitas politik memiliki hubungan dagang yang kuat dengan Paman Sam, Jepang dan China. Hal ini terlihat dari volume perdagangan mereka 5 tahun terakhir ini. Di atas kertas, UE mengalami defisit perdagangan sejak tahun 2005 yang disebabkan karena laju pertumbuhan impor yang relatif lebih tinggi dibanding laju pertumbuhan ekspornya. Tetapi kalau dilihat siapa pemilik perusahaan yang banyak mengimpor dari negara berkembang seperti China dan India misalnya, maka mungkin angkanya akan lain. Hal ini lebih disebabkan karena investasi langsung yang dilakukan perusahaan-perusahaan Eropa yang memilih berproduksi di lokasi dengan faktor produksi yang lebih murah, tetapi dengan target pasar dengan daya beli tinggi.

c. Bantuan pembangunan

Kesenjangan ekonomi antara negara Eropa Barat dengan negara Eropa Timur ataupun antara daerah perkotaan dan tertinggal adalah masalah yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Karena salah satu tujuan utama pembentukan UE adalah pemerataan kesejahteraan. Untuk itu diadakanlah program pemerataan (”Cohesion Fund”). Adapun kriteria penerima adalah negara atau daerah dengan pertumbuhan ekonomi atau indikator ekonomi yang berada di bawah rata-rata UE. Bantuan pembangunan ini terutama dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan pendukung seperti transportasi darat-udara, kawasan industri dan lembaga pendidikan.

d. Kebijakan moneter

e. Kebijakan bersama di bidang pertanian (”CAP”)

f. Kebijakan bersama di bidang perikanan

f. Kebijakan di bidang lingkungan hidup

g. Pembangunan daerah

f. Kebijakan di bidang energi

II. Politik luar negeri dan keamanan Uni Eropa

a. Politik luar negeri Uni Eropa

b. Kebijakan Uni Eropa terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia

c. Kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan

III. Supermasi hukum dan politik dalam negeri Uni Eropa

a. Kebijakan keimigrasian

b. Teknologi informasi

IV. Perluasan UE (“EU Enlargment”)

Keanggotaan; Negara mana yang bisa bergabung dengan Uni Eropa?

Keanggotaan UE terbuka bagi semua negara yang berlokasi di benua Eropa yang memiliki pemerintahan demokratis yang stabil, menghargai hak azazi manusia, sistem ekonomi yang sepenuhnya berbasis pasar, kebijaksanaan ekonomi makro yang baik. Calon anggota juga harus memiliki kapasitas untuk memenuhi dan melaksanakan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang berlaku di UE (dikenal sebagai the acquis communautaire).

Negara Anggota yang sudah resmi menjadi negara anggota Uni Eropa:

Negara Anggota Uni Eropa:

EU 12 dan EU 15:

1) Perancis (Inisiator: 1951)

2) Jerman (Pionir: 1951)

3) Italia (1951)

4) Belgia (1951)

5) Luxemburg (1951)

6) Belanda (1951)

7) Irlandia (1973)

8) Inggris (1973)

9) Denmark (1973)

10) Yunani (1981)

11) Spanyol (1986)

12) Portugal (1986)

13) Austria (1995)

14) Swedia (1995)

15) Finlandia (1995)

EU–10 (Januari 2004)

16) Polandia

17) Estonia

18) Republik Cheko (Czech Republic)

19) Hungaria

20) Slowakia

21) Lithuania

22) Latvia

23) Slovenia

24) Siprus

25) Malta

Dua anggota terakhir (Januari 2007)

26) Bulgaria

27) Rumania

Analisa calon anggota EU kuat berikutnya adalah:

1. Kroasia (aplikasi masuk: 2003 dan diterima sebagai calon: 2004, prediksi bakal diterima sekitar tahun 2010-2012)

2. Macedonia yang dahulunya Yugoslavia (aplikasi masuk: 2004, sudah diterima secara resmi: 2005). Tidak ada prediksi kapan bisa masuk secara resmi. Faktor penghambat: veto cyprus dan Yunani menyangkut sengketa nama Macedonia.

3. Turki (sudah memiliki perjanjian asosiasi dengan UE Sejak tahun 1964 dan batas pabean tunggal (Custom Union) tahun 1996, aplikasi masuk sebagai calon anggota: 1987 dan baru diterima sebagai calon resmi tahun 1999, negara Islam sekuler pertama yang bakal jadi anggota). Diantara argumentasi terhambatnya Turki menjadi anggota adalah belum terpenuhinya prinsip-prinsip liberal demokrasi, adanya kemal-nasiolisme yang masih ditakuti, perlakuan yang semena-mena terhadap suku Kurdi (non Sunni) serta sistem perundang-undangan sariah yang masih ada serta masih bercokolnya 40 ribu pasukan Turki di kepulauan cyprus (turki tidak mengakui cyprus sebagai negara berdaulat).

Namun tidak menutup kemungkinan negara potensial berikut (barat Balkan)

1.Albania

2. Bosnia dan Herzegovina

3. Serbia

4. Montenegro

Catatan: Kebijakan EU yang baru telah merubah status hubungan dari hubungan luar negeri UE menjadi agenda perluasan. Akan tetapi statusnya beda dengan 3 calon sebelumnya, bukan berstatus calon resmi tetapi calon potensial.

Negara yang juga berpeluang masuk adalah negara EFTA (Swiss, Lichstenstein, Norwegia dan Islandia). Khusus Swiss sudah memasukan aplikasi sejak 1992, dan gagal melewati referendum tahun 1992 dan 2001. Perkembangan baru adalah penandatanganan perjanjian Schengen (bebas visa) tahun 2007.

Kritikan dan saran kontak: kajianeropa@googlemail.com

66 respons untuk ‘Politik

  1. saya mau bertanya tentang referendum penolakan rakyat belanda terhadap konstitusi uni eropa. apakah di belanda telah benar-benar dilakukan referendum apa tidak? kalau memang iya, apakah ada bukti2nya atau statistiknya..?? terima kasih.

    Suka

  2. Terimakasih atas pertanyaan dari Arie..

    Jawaban:
    Belanda melakukan referendum hanya berselang tiga hari setelah Perancis menyatakan tidak terhadap konstitusi UE (1 Juni 2005). Hasil akhir resmi waktu itu menunjukan 61,5% dari total 7.646.415 suara sah menyatakan „no“, sisanya setuju. Yang tidak ikut memilih (golput) sekitar 36,7% dari total 12.172.740 rakyat Belanda yang mempunyai hak pilih.

    Beberapa alasan yang mengemuka di Belanda adalah:
    1. Terancamnya hak nikah para Gay
    2. Hak mati bagi pesakitan (euthanasia)
    3. Kedaulatan Nasional

    Demikian jawaban dari Kami. Kami rasa pertanyaan ini bagus untuk dijadikan bahan tambahan di bagian politik khusus memantau ratifikasi dari konstitusi UE serta kemungkinan alasan-alasan penolakan dan kesetujuan. Semoga bermanfaat, kalau ada yang menambahkan silahkan.

    Suka

  3. Masih menjadi pertanyaan bagi saya adalah, di manakah batasan EROPA?. Saya melihat bahwa Cyprus merupakan anggota UE dan mereka dianggap sebagai bagian dari EROPA, lalu mengapa TURKI begitu sulit untuk bergabung? padahal mereka sejak 1978 berusaha untuk bergabung dalam Euro Community ini. Apakah dengan bergabung dengan UE maka mereka dianggap sebagai bagian dari EROPA?

    Suka

  4. Hallo Mas Zalvin,

    Apa kabarnya? Semoga dalam keadaan sehat walafiat.

    Sesuai info di situs ini, keanggotaan UE terbuka bagi semua negara yang berlokasi di benua Eropa. Hanya saja identitas dan nilai-nilai yang mesti dianut calon anggota sudah ditentukan UE. Maka kalau suatu negara terhenti atau mandek keanggotaanya, maka sudah dipastikan ada sesuatu yang tidak sesuai dengan identitas dan nilai-nilai yang ditentukan UE. Saya rasa demikianlah halnya dengan kasus Turki.

    Untuk lebih jelas dan bisa melatih wawasan geografi kita semua tentang benua Eropa bisa dikunjungu situs berikut:

    http://www.lizardpoint.com/fun/geoquiz/euroquiz.html

    Quiz interaktif tentang letak negara-negara di benua Eropa. Khusus tentang wilayah teritorial Turki, saya masih ingat ada perdebatan tentang posisi Turki secara geografi. Ada yang menyatakan bahwa Turki berada pada 2 benua, separonya Eropa dan sebagian lagi Asia. Dengan diterimanya Turki sebagai calon anggota, saya rasa masalah geografi Turki mungkin tidak dipermasalahkan UE, hanya identitas dan nilai-nilai tadi yang saya kira masih dipertanyakan anggota resmi.

    Demikian dari saya

    O.N.

    Suka

  5. Kabar baik Mas Okta, blog yg bagus nih!! hihi…ok, back to topic.

    Maksud saya bukan persoalan letak geografisnya Mas O.N, i know where Turkey is ;).

    Memang benar bahwa Turki “terbelah” menjadi dua antara ANKARA dan ISTANBUL. Persoalan identitas ini sangat menarik karena keterkaitan dengan Copenhagen Criteria (mungkin).

    Suka

  6. senang sekali ada blog ini…….
    setidaknya memenuhi keingintahuan atas pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya membingungkan (bagi saya khususnya)
    sipmle saja. bisa jelaskan sengketa perbatasan di cyprus? saya masih kurang ‘ngeh’ dengan bahan yang saya dapat…
    terimakasih sebelumnya……..^^

    Jawaban:

    Masih bercokolnya 40 ribu pasukan Turki di kepulauan cyprus dimana Turki tidak mengakui Cyprus sebagai negara berdaulat (sesuai penjelasan di atas).
    Berikut website yang khusus membahas tentang konflik ini:
    http://www.cyprus-conflict.net/www.cyprus-conflict.net/intro%20page.html
    Semoga bermanfaat!

    Suka

  7. maaf saya ingin bertanya masalah penolakan irlandia terhadap traktat lisabon itu latarbelakangnya apa yah???..kebetulan saya ingin mengangkat hal tersebut dalam skripsi saya..mohon bimbingannya.terimakasih

    Suka

  8. Jawaban:
    Mas Aji? Saya mencoba untuk memberikan masukan tentang topik skripsi Mas Aji. Sebagaimana kita ketahui, hasil voting terakhir referendum untuk kasus yang dimaksud di atas adalah 53.4 persen menolak dan 46.6 persen setuju, sekaligus menambah penolakan sebelumnya di Belanda dan Perancis. Jumlah negara yang sudah meratifikasi adalah 18 anggota.

    Kalau latar belakang menurut prediksi atau telaahan saya sebagai pengkaji UE secara umum dapat dibagi dua:
    1. Ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja UE sekarang ini yang secara kwantitas sudah beranggotakan 27 negara (lihat bagian politik situs ini). Ketidakpuasan ini tentu berkaitan erat dengan kesejahteraan (faktor ekonomi).

    2. Ketidakpuasan pemerintah Irlandia terhadap kenggotaan mereka di UE. Hal ini bisa saja disebabkan karena ketidaknyamanan dalam segi otoritas yang akan semakin menipis di tingkat nasional negara anggota. Walau pimpinan puncak yaitu perdana menteri Irlandia yang baru diinstal sudah berjuang mati-matian agar rakyat memilih “yes” untuk Lisbon.

    Saya sarankan Mas Aji mempelajari methodologi dalam ilmu sosial secara mendalam untuk menjawab rumusan masalah dari topik skripsinya, terutama metode pengambilan data. Misal data primer lebih bagus tentu dibanding data sekunder. Data sekunder lebih gampang dibanding data primer.

    Kalau ingin memperoleh jawaban yang paling mendekati kebenaran tentu saja data primer lebih memungkinkan, misal dengan membuat angket (questionnaire) yang ditujukan kepada rakyat Irlandia ataupun ke pemerintah. Atau pake panel ahli, jadi yang menjawab pertanyaan Mas adalah beberapa ahli dibidang kajian eropa.

    Demikian kurang lebih jawaban dan saran dari saya. Semoga skripsinya lancar.

    N.G.

    Suka

  9. Sebagai tambahan hanya sebanyak 53 persen rakyat Irlandia menggunakan hak pilihnya (1.620.000 orang), artinya hampir separoh yang golput dengan berbagai alasan tentunya.

    Sedikit koreksi dari apa yang ditulis rekan N.G. bahwa Inggris dan Perancis bukan menolak traktat Lisbon, akan tetapi menolak konstitusi UE 3 tahun silam. ntuk traktat Lisbon mereka termasuk yang ikut meratifikasinya.

    Sebagai informasi tambahan, traktat Lisbon merupakan alternatif dari konstitusi yang sudah ditolak tersebut. Dari segi tujuan adalah sama yaitu memperkuat integrasi UE sekaligus meminimalkan otoritas Nasional negara anggota seperti di sektor perpajakan dll.

    Demikian tambahan dan koreksi dari saya, semoga bermanfaat.

    O.N.

    Suka

  10. apa implikasi dari masuknya siprus k ue terhadap turki yg belum diterima sampai saat ini? thanks, teori apa yg dapat menganalisa implikasi masuknya siprus ke dalam ue terhadap turki yg juga akan maszuk dalam ue?

    Suka

  11. Benar-benar pertanyaan dasta ini membuka mataku bahwa diterimanya cyprus tentu berdampak negatif terhadap aplikasi Turki.
    Teorinya sangat gampang, kurang lebih begini:
    Kalau UE mengakui kedaulatan Cyprus sedangkan Turki mencabik-cabiknya, maka jelas disini ada kontradiksi kebijakan luar negeri 2 entitas politik. Artinya, kemungkinan bahwa masih bercokolnya 40 ribu pasukan Turki di kepulauan cyprus (turki tidak mengakui cyprus sebagai negara berdaulat) sebagai alasan belum diterimanya Turki ke UE seperti diulas di situs ini cukup beralasan.
    Ok?

    Suka

  12. permisi…
    saya mau tanya sebenarnya apa latar belakang Irlandia menolak menjadi bagian wilayah schengen?
    Berkaitan dengan statusnya dalam perjanjian Schengen yang sama dengan UK. Irlandia memang menandatangani Perjanjian Schengen, tapi dalam pelaksanaannya tidak semua isi perjanjian diterapkan. Apakan ada referndum yang dibuat untuk Perjanjian Schengen?
    terima kasih.

    Suka

  13. Berdasarkan pendapat pribadi saya saja nih, ada beberapa kemungkinan besar alasan Irlandia sbb:
    1. Kedaulatan; Tidak/belum bersedianya Irlandia menyerahkan keimigrasianya ke Brussel. Padahal perjanjian Schengen dapat mendongkrak sektor pariwisata juga.
    2. Bekas penjajahan; Mengekor kepada Inggris yang pernah menjajah Irlandia. Inggris dan Irlandia dengan prinsip (If you can not beat them, join them) sewaktu bergabung dengan UE mungkin ada perasaan bahwa mereka bukan bagian dari Eropa(They are not part of Europe?).
    3. Kehati-hatian; Mereka mungkin masih menyangsikan dampak positif yang ditawarkan Schengen dan cemas kalau masalah imigran akan meningkat.

    cheers

    Suka

    1. 1. Jerman itu berperan sejak awal sebagai salah satu founder, Conrad Adenauer yang waktu itu memerintah di Jerman Barat mendukung usulan Perancis tentang pembentukan MEE.
      2. Jerman berperan besar disetiap keputusan strategis UE. Mulai dari perluasan, draft traktat, Euro dsbnya.
      3. Jerman berpenduduk terbanyak diantara anggota, jadi punya suara terkuat juga di Parlemen.
      4. Jerman penyumbang terbesar dari segi ekonomi sebagai pemain utama UE dalam ekspor impor internal dan eksternal UE.
      Sebetulnya masih banyak peran Jerman. Empat di atas hanya yang saya anggap paling dominan.

      Suka

  14. mas, sya newbie disini. ad beberapa hal yg ingin saya tanyakan.

    1.ap sih isi dr pembaharuan konstitusi uni eropa yg menyebabkan perancis, belanda dan terakhir irlandia dlam traktat lisbon menolaknya??
    2. dimana sya bs mnmukan isi dr konstitusi itu? (buku,artikel,jurnal atau situs)
    3.ad data, bukti, statistik tentang penolakan ratifikasi tersebut oleh 3 negara tersebut? (buku, artikel, situs)

    blas di email sy aj: nanta.wijaya@gmail.com

    sy tnggu blsannya secepatnya

    terima kasih

    Suka

  15. 1. Jawab:
    Isi inti yang menyebabkan penolakan:
    a. Integrasi yang lebih dalam, tambah berkurangnya kedaulatan nasional anggota
    b. Lunturnya demokrasi

    Bisa baca dan kirim pertanyaan ke penulis artikel berikut:
    http://www.ft.com/cms/s/0/0c9a964e-3bc8-11dd-9cb2-0000779fd2ac.html?nclick_check=1

    2. Jawab:

    Traktat lisbon bisa di download disini:
    http://europa.eu/lisbon_treaty/full_text/index_en.htm
    3. Jawab:

    Irlandia (2008)
    Sebagai tambahan hanya sebanyak 53 persen rakyat Irlandia menggunakan hak pilihnya (1.620.000 orang), artinya hampir separoh yang golput dengan berbagai alasan tentunya.
    Sedikit koreksi dari apa yang ditulis rekan N.G. bahwa Inggris dan Perancis bukan menolak traktat Lisbon, akan tetapi menolak konstitusi UE 3 tahun silam. ntuk traktat Lisbon mereka termasuk yang ikut meratifikasinya.

    Sebagai informasi tambahan, traktat Lisbon merupakan alternatif dari konstitusi yang sudah ditolak tersebut. Dari segi tujuan adalah sama yaitu memperkuat integrasi UE sekaligus meminimalkan otoritas Nasional negara anggota seperti di sektor perpajakan dll.

    Belanda (2005)
    Belanda melakukan referendum hanya berselang tiga hari setelah Perancis menyatakan tidak terhadap konstitusi UE (1 Juni 2005). Hasil akhir resmi waktu itu menunjukan 61,5% dari total 7.646.415 suara sah menyatakan „no“, sisanya setuju. Yang tidak ikut memilih (golput) sekitar 36,7% dari total 12.172.740 rakyat Belanda yang mempunyai hak pilih.

    Beberapa alasan yang mengemuka di Belanda adalah:
    1. Terancamnya hak nikah para Gay
    2. Hak mati bagi pesakitan (euthanasia)
    3. Kedaulatan Nasional

    Perancis (2005)
    Bisa download disini evaluasinya:

    Klik untuk mengakses di-france.pdf

    Suka

  16. Kajian tentang eropa ini membantu saya dalam menambah wawasan saya tentang UE…
    bagaimana tentang kajian interest group di Eropa
    serta teori – teori eropa seperti supranasional, invergovernmental, neo-functionalism, multi-governace

    Suka

    1. Terimakasih mbak kis atas komen dan pertanyaan. Teori aliran regionalisme dan istilah-istilahnya akan kita tambahkan komplit dengan referensinya. Ditunggu mbak ya. Sepertinya perlu menu baru nih.

      Kalau ada artikel bisa dikirim ke kajianeropa@gmail.com loh mbak (sebagai kontributor)
      Salam dari kajianeropa.wordpress.com

      Suka

    1. Tergantung dari segi mana kita melihatnya. Politikus, Akademis, Pengusaha kecil menengah, Pengusaha besar, rakyat biasa akan punya jawaban berbeda kalau ditanya apakah traktat lisbon baik atau tidak. Tapi kalau bagi UE sebagai organisasi, saya kira bagus karena akan mempermudah pengambilan keputusan yang dapat mewadahi ukuran UE yang sekarang (27 anggota.

      Suka

  17. saya sekarang sedang skripsi, karena itu sya bsa minta referensi ttg dampak dari perluasan keanggotaan dari uni eropa tahun 2004, dan dampaknya terhadap ekspor indonesia ke UE, saya kesulitan sekali untuk mengakses datanya. terima kasih sebelumnya

    Suka

    1. Coba analisa pake rumus intensitas perdagangan, baik dari Indonesia ke EU dan sebaliknya, pake data dari UNSD comtrade (dalam dollar). Coba analisa dari tahun 2004 – 2008. Pake 3 tujuan ekspor: EU-27, EU-15 dan EU-12 (new members).

      Hasil uji intensitas perdagangan dari Indonesia ke EU25 yang pernah saya hitung menunjukan kenaikan yang signifikan. Hal ini diduga karena meningkatnya ukuran pasar dengan bertambahnya 10 anggota baru.

      Sebaliknya dari hasil uji intensitas yang dilakukan terhadap arus perdagangan dari EU25 ke Indonesia menunjukan penurunan. Hal ini membuktikan terjadinya pembelokan arus perdagangan (trade diversion) EU dari Indonesia ke 10 negara anggota baru Uni Eropa yang spesialisasi sektornya tidak jauh beda dengan Indonesia. Hal ini menambah keyakinan akan dampak integrasi regional terhadap peningkatan intensitas perdagangan antar negara anggota.

      Hanya uji intensitas yang dilakukan di atas hanya sampai tahun 2006.

      Sukses ya mbak Tata skripsinya

      Suka

  18. mas sy mau nanya:

    1. apakah irlandia dan UK sudah menjadi bagian wilayah schengen skrang
    2. apakah masalah irlandia dan UK terhadap penolakan schengen ini bisa sya angkat menjadi skripsi.
    3. apakah datanya banyak baik dari internet maupun buku/jurnal.

    sya tunggu balasannya secepatnya. klo bisa blasnya ke email sya aja yah di nanta.wijaya@gmail.com

    thanks

    Suka

    1. Hallo Mas Nanta Wijaya,
      1. Belum–>Pemilik Visa Schengen masih butuh mengurus visa klo mau ke Inggris dan Irlandia yang biayanya lebih besar dari tiket pesawat kesana dari negara UE lain.
      2. Sangat bisa sekali, mungkin ditambah kasus Euro dan referendum Irlandia untuk Traktat Lisbon. Mas bisa menggambarkan posisi kedua negara ini di kancah politik UE. Mungkin bisa ditelusuri dari sejarah masuknya Inggris dan Irlandia yang berbarengan dan tidak mulus prosesnya (pernah ditolak). Awalnya kan Inggris berusaha untuk mengembangan sendiri blok perdagangan yang tidak memasukan unsur politik (integrasi) tapi kalah maju dengan blok perdagangan yang diinisiasi oleh Jerman dan Perancis tahun 1957 (“European Coal and Steel Community”). Setelah itu mas bisa menghubungkanya dengan absenya Inggris dan Irlandia untuk Schengen, Euro serta penolakan Irlandia yang cukup merepotkan Brussels.
      3. Kalau data dan jurnal saya rasa mungkin tidak akan menjadi masalah. Justru penelitian yang jarang ada di jurnal ataupun belum dibahas mempunyai nilai lebih dibanding penelitian yang sudah banyak yang membahas dan berulang-ulang, kecuali dengan pendekatan yang berbeda.

      Semoga bermanfaat
      O.N.

      Suka

  19. hi mas, sy mau nnya lg tentang schengen:

    1, wilayah schengen tu ap sih? knapa uni eropa punya ide untuk membuat traktat ini? kan pasti ad sejarahnya. (jngan disamakan dengan perjanjian schengen}. ad bukti ilmiah n dimana bs sya dapatkan

    2. yang termasuk dalam wilayah schengen itu meliputi wilayah apa saja(apakah ad wilayah khusus)? ato semua negara2 uni eropa yg menandatangani perjanjian itu bsa dikatakan wilayah schengen? ato gmana?

    3. inggris dan irlandia menandatangani tetapi tidak menerapkan ato tidak kedua-duanya ato gman?

    4. emang ad keterkaitan traktat lisbon dengan penolakan irlandia terhadap pemberlakuan schengen ini. bisa jelaskan pointnya??

    semoga anda mengerti pertnyaan saya

    sy tunggu blasannya

    Suka

    1. hi mas nanta..
      sblum x mw tny apa sedang membahas masalah Irlandia dalam perjanjian Schengen.?

      coba jawab yk ttg schengen yak..
      jadi wilayah schengen itu adalah wilayah dr negara2 yk telah mengimplementasikan common border control dan visa provision. yk merupakan bagian dr isi perjanjian schengen (PS) sndri.. jadi dr 31 negara anggota atw yk menandatangai PS baru 25 negara yk tmsuk wil. schengen.. dan Irlandia adlh salah satu neg yk menolak mjd bag dr wil schengen tsb..

      klo latar belakang dibuat x PS yaitu keinginan neg2 eropa/ pelopor PS untuk menghapuskan batas antarnegara, memudahkan imigrasi serta didorong oleh gerakan uni eropa Free Movement of Person.

      jadi Inggris dan Irlandia tetap merupakan negara anggota perjanjian schengen, tetapi menolak untuk menjadi bagian wilayah schengen.

      klo hub antara penolakan traktat lisbon dan PS oleh Irlandia saya belum tw juga..

      Senang tw ada yk tertarik dng penolakan Irlandia menjadi bagian wilayah schengen jg..

      Suka

  20. artikel mas farland mengenai schengen tu nda menjawab pertanyaan sya tentang keterkaitan traktat lisbon dengan penolakan irlandia menjadi bagian wilayah schengen.

    gmna mas ap emang ad keterkaitan?? bisa jelaskan ngga?? n dimana sy bs menemukan data2nya??

    thanks

    Suka

    1. Hallo Mas Nanta, hehe penasaran ya? Sabar mas..
      Begini ceritanya.. Penolakan-penolakan integrasi lebih dalam yang timbul dari negara anggota jarang terjadi sebelum masuknya Irlandia, Inggris dan Denmark tahun 1973. Coba mas nanta telusuri sejarah masuknya ketiga negara ini. Telusuri juga kenapa mereka sempat ditolak bergabung oleh UE. Kemudian buatlah dokumen penolakan, pengecualian atau tindakan anti integrasi lain dari ketiga negara ini. Mungkin dari situ bisa ditarik perumusan masalahnya. Mengapa ketiga negara ini agak berbeda? Misalnya pada kasus penyatuan mata uang, hasil-hasil referendum termasuk Lisbon, Schengen dan agenda integrasi lainya. Dari situ baru mas membuat hipotesis (dugaan). Pembuktian dugaan bisa diambil dari referensi akademik yang ada, atau metode lain seperti menginteview warga negara UE selain ketiga negara diatas dan menyakan pandangan mereka tentang hipotesis masalah yang ada.
      Wah ini penelitian yang inovatif dan menantang kayaknya mas.. Saya yakin referensi tentang cukup tersedia di jurnal-jurnal dan artikel.

      Suka

  21. eumh..saya mw tanya niy ttg perjanjian lisbon yg ditolak oleh irlandia..
    apa sampai sekarang,sampai hari ini perjanjian itu blm diterapkan/diberlakukan..??
    kan jadwalnya perjanjian itu akan diberlakukan tl 1 Januari 2009, tetapi krn Irlandia blm meratifikasinya, maka hal tsb blm terjadi..
    dan apakah smp sekarang irlandia jg blm meratifikasinya??
    terima kasih..

    Suka

    1. Referendumnya direncanakan akan diselenggarakan pada akhir bulan Oktober 2009 mbak.
      Mungkin situs berikut menarik untuk dibaca-baca. Ada artikel yang mengemukakan alasan penolakan dan membeberkan kelemahan traktar Lisbon, minimal menurut yang menolak:
      http://www.VoteNo.ie

      NG

      Suka

  22. ya sy tau. tp sy hnya fokus pd irlandia dan hubungannya dengan schengen:

    1.mas tau tentang common travel area?? siapa yg berinisiatif duluan. inggris or irlandia?

    2. apakah irlandia terikat dngan cta? ap dampaknya klo irlandia keluar dari cta dan berpartisipasi penuh dalam schengen??

    3. knapa sepertinya irlandia tunduk pada kebijakan inggris??

    sy tunggu blasannya

    thanks

    Suka

    1. Jawab:

      1. CTA itu kan perjanjian keimigrasian Inggris-Irlandia dan dua pulau kecil lain. Saya kurang yakin tentang siapa yang menjadi inisiator CTA, sejarahnya tidak menyebutkan secara eksplisit. Secara implisit mungkin munculnya sepertinya dari kubu Irlandia sendiri, dengan adanya CTA sekarang 14% warga Inggris itu berasal dari Irlandia. Kalau ingin menggali sejarah masa lalu Mas kudu sign up di jurnal berita dan sejarah Irlandia seperti irishtimes.com yang punya arsip berita dari tahun 1859 – sekarang.

      2. CTA bukan formal “bilateral agreement”, sifatnya informal. Namun dimasukan ke dalam Traktat Amsterdamnya UE. Ada yang berpendapat, kalau Irlandia ingin join Schengen, mereka harus membatalkan CTA terlebih dahulu. Tapi karena perjanjianya informal, maka saya rasa tanpa membatalkanpun Irlandia bisa saja langsung join Schengen, dengan sendirinya traktat Amsterdam perlu amandemen lah.
      Sebenarnya sejak tahun 1997, Irlandia sebetulnya sudah tidak mengindahkan lagi CTA dengan menerapkan wajib kontrol kepada setiap immigrant dari luar Irlandia termasuk dari Inggris. Inggris membalasnya dengan kontrol serupa tahun 2009.

      3. Saya kurang sependapat dengan Mas Nanta. Irlandia tidak selalu ngikut Inggris. Wajar kebanyakan ngikut karena bekas jajahan Inggris. Irlandia sejak tahun 1970 an mulai terlihat melepaskan diri dari manut ke Inggris soal kebijakan di UE. Coba lihat daftar Zona Euro di situs ini. Irlandia bergabung di Eurozone walau Inggris tidak bergabung. Kasus traktat Lisbon juga begitu, Inggris ok Irlandia menolak. Tapi kalau dilihat dari segi bisnis di Irlandia, supermasi Inggris sangat kental (super market, branding dstnya).

      Farland

      Suka

  23. Informasi ttg Politik di Kajianeropa ini sangat bagus dan terstruktur. Terima kasih kepada para kontributor yang berkenan untuk berbagi informasi.

    Pertanyaan: Mengapa hanya Irlandia (1 dari 27 negara UE) yang melakukan referendum dalam Perjanjian Lisbon tersebut? Seakan Irlandia menjadi fenomena dalam Perjanjian Lisbon.

    Terima kasih atas perhatiannya.

    Suka

    1. Pertanyaan serupa dipertanyakan reporter BBC kepada salah seorang politikus Hungaria kemaren.Jawaban Politikus ini sangat-sangat mengecewakan dan cenderung lari dari topik dan menyebut-nyebut target ratifikasi Januari 2010. Lebih terkejut lagi saya ketika dia memprediksi sekaligus mengancam Republik Ceko yang sampai saat ini masih bertahan untuk “Opt Out” untuk mempertimbangkan isolasi UE bila Republik Ceko tetap bersekukuh. Bagus sekali Mas Satrio mempertanyakan pertanyaan serupa.

      Kalau saya melihatnya memang ada semacam kudeta demokrasi terselubung yang dijalankan pusat administrasi UE di Brusel oleh segelintir petinggi yang mematok prestasi kerja tidak pada kwalitas pencapaian tujuan tapi seberapa cepat Eropa Serikat dapat terbentuk. Seakan ada tim elit yang memiliki agenda sendiri di luar agenda warga negara anggota.

      Saya yakin seandainya referendum dilaksakanakan di Inggris, Belanda dan Perancis, nasib Traktat Lisbon akan berbeda dengan sekarang.

      Farland

      Suka

  24. assalamualaikum…
    mas, sya mau tanya dunk tentang sikap penolakan Inggris yang sampai sekarang blm mau menggunakan euro…
    Sebenarnya yang menjadi alasan utama Inggris menolak Euro apa ya mas? apakah dari faktor pemimpinnya? atau karena kepentingan nasional inggris utu sendiri?? atau karena alasan dari Uni Eropanya sendiri??
    Dan kalau saya mau tau info2, website, atau buku2 tentang hal tersebut bisa dicari dmn ya??
    Ini untuk skripsi ku..
    Mohon bantuannya..
    Waiting for reply…

    Makasih…

    Suka

  25. Bisa tolong dijelaskan gak ttg sejarah dari EMU dan sampai mulai berlakunya Euro??
    Kemudian respon pertama dari negara2 anggota Uni Eropa bagaimana sih ttg kehadiran Euro??menolak kah? atau setuju?? dan negara2 apa saja yg menolak dan setuju tersebut??
    makasih…

    Suka

    1. Berikut saya copas dari situs ini juga (bagian sejarah):
      Untuk mempertahankan stabilitas mata uang serta menghapus biaya transaksi perdagangan, UE untuk pertamakali merencanakan pembentukan mata uang tunggal pada tahun 1970. Ada juga yang berpendapat tujuan EMU adalah untuk meningkatkan peranan UE dalam sistem keuangan dunia. Pendapat lainya adalah sebagai syarat mutlak untuk terjadinya pasar tunggal yang efektif dan efisien.

      Rencana ini kemudian direalisasikan dengan pelaksanaan European Exchange Rate Mechanism (ERM) pada tanggal 24 April 1972 yang pada prinsipnya membatasi fluktuasi nilai antar mata uang anggota. ERM merupakan langkah awal terbentuknya Euro (30 tahun kemudian).

      Mata uang EURO untuk pertamakali digunakan hanya untuk transaksi komersial dan keuangan pada tanggal 1 Januari 1999. Sedangkan mata uang kertas dan koin akan dicetak belakangan. Negara yang setuju memakai EURO sebagai mata uang ada 12 negara (Yunani masuk tahun 2001). Inggris, Denmark dan Swedia berjibaku untuk berdiri di luar kerangka EURO dengan alasan politis (kedaulatan keuangan). Untuk menyukseskan peluncuran EURO sebagai mata uang masa depan Eropa dan dunia, digunakanlan “European Currency Unit (ECU) sebagai satuan hitung nilai mata uang anggota dengan EURO. Misal 1 DM = € 0,68 dstnya. Sementara itu “European Exchange Rate Mechanism” (EERM) diterapkan untuk menahan fluktuasi kurs antara mata uang anggota dengan ECU.

      Perayaan tahun baru 2002 sekaligus menjadi momentum peluncuran EURO sebagai mata uang tunggal di 12 negara UE. Uang kertas EURO memiliki fitur yang sama di semua negara, sedangkan koin memiliki ciri khas negara anggota. Aktifitas penyedotan mata uang lama seperti “Deutsche Mark (DM)” dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Sementara pencetakan dan distribusi mata uang baru merupakan tugas logistik baru yang menyenangkan, karena akan berdampak positif terhadap pengurangan transaksi perdagangan dan stabilitas mata uang.

      Berikut beberapa literatur tentang EMU:

      Paul Krugman. International Economics. Edisi VII.Chapter 20: Oprimum Currency Areas and the European Experience. hal. 548. –> Kalau dapat yang ini (cari di pustaka atau yang second hand barangkali ada)

      Charles R. Bean. “Economic and Monetary Union in Europe.” Journal of Economic Perspectives”–> Debat masalah EMU. ditulis sebelum krisis keuangan 1992.

      W. Max. Corden. Menetary Integration. Princeton. 1972—> Analisa klasik EMU.

      Martin Felstein. The Political Economy of the European Economic and Monetary Union. journal of Economic Perspective.–> Ekonom Amrik menentang EMU.

      Andrew K. Rose, “One Money, One Market”. The effect of common currency on trade. Economic policy 30 (April 2000)–> Menguji dampak EMU menggunakan “gravity Model).

      Peter B. Kenen. Economic and Monetary Union in Europe. Cambridge (1995). —> Analisa tentang kesulitan penerapan EMU di masa transisi, juga membahas tentang visi traktat Maastricht ttg EMU.

      Beberapa website penting untuk membahas EMU:
      Sejarah:
      http://ec.europa.eu/economy_finance/emu_history/index_en.htm

      Yang mengurusin kebijakan moneter saat ini (termasuk turun naik EURO:
      http://www.ecb.europa.eu/home/html/index.en.html

      Semoga dapat sedikit membantu. Kalau ada kesulitan kirim email ke: kajianeropa@gmail.com

      Suka

  26. mas…
    mau tanya…
    waktu krisis finansial yang melanda AS beberapa wktu yg lalu seperti yang kita tahu mengguncang bnyak perusahaan2 besar dunia, diantaranya yaitu industri otomotif Prancis yang berada di AS. Dan Uni Eropa memberikan suntikan dana (bailout) terhadap industri otomotif Prancis tersebut, kemudian mengundang respon dari 2 negara anggota UE lainnya yaitu Polandia dan Jerman.
    Nah yang mau saya tanyakan, bagaimana respon Polandia atas kasus tersebut, dan apa yang melatarbelakanginya??
    Dan sekalian referensi buku atau website apa yang bisa saya cari untuk kasus tersebut?

    Makasih y mas…

    Suka

    1. Sebelum dijawab ke titik sentral dari pertanyaanya ada baiknya kita telusuri akar masalahnya terlebih dahulu. Krisis yang terjadi di akhir tahun 2008 lalu diyakini berbagai pihak disebabkan oleh kebobrokan moral pemain pasar di Paman Sam. Istilah krisis sub prime mortgage menjadi istilah popular mesti pakar politik ekonomi sudah mengendus akan meletusnya ekonomi balon sejak membengkaknya hutang luar negeri, hutang individu baik dipakai untuk konsumsi pake kartu kredit atau beli rumah dg kredit tanpa agunan yang sebetulnya mereka tidak sanggup membayar. Munculnya istilah sub prime mortgage yakni krisis finansial yang dipicu oleh peningkatan dramatis dari kredit macet dan penyitaan properti di Amerika Serikat, dengan dampak negatif setelah pertandingan pasar keuangan dan ekonomi secara keseluruhan di seluruh dunia termasuk di Indonesia dan Uni Eropa. Lembaga keuangan terkemuka pernah mengamati sekitar tahun 2008 bahwa ekonomi di Negara maju utama dekat dengan atau bergerak ke dalam resesi, sementara pertumbuhan di negara-negara berkembang juga melemah.

      Industri manakah yang terkena dampak paling parah? Yang paling parah terkena itu adalah Industri padat modal yakni industri yang membutuhkan jumlah besar sumber daya modal untuk memproduksi barang seperti mobil dan produk kimia. Jenis industri ini melibatkan investasi yang tinggi dalam aset tetap seperti properti dan mesin. Untuk alasan ini industri ini rentan terhadap krisis. Jika volume penjualan menurun karena penurunan permintaan selama krisis, kerugian akan meningkat secara dramatis karena biaya tetap (fixed cost) tidak dapat dikurangi, namanya juga biaya tetap. Namun industri padat modal ini tentu menjanjikan tingkat pengembalian yang cukup tinggi di masa ekonomi normal atau booming. Kami masih ingat Pak Habibie pernah menghitung harga 1 kg pesawat terbang dibanding 1 ton beras.. hehe.

      Baiklah, kembali ke topik. Rasanya sikap Perancis yang diback up waktu itu oleh Sarkozy sangat diskriminatif dengan alasan apapun. Masalahnya adalah tidak hanya Peugeot and Renault yang merupakan industri mobil yang dimiliki oleh anggota EU. Wajar kalau Jerman sebagai pemain utama lain otomotif Eropa dan Poland yang mewakili pemasok tenaga kerja murah dari Eropa Timur protes. Kalau satu di bail out yang lain tidak, gimana dong „Fair Trade“? Apa tidak merusak persaingan sehat yang dielu-elukan UE? Coba didata deh ada berapa industri otomotif yang direlokasi di Eropa Timur termasuk Polandia sebelum krisis dan bagaimana nasibnya saat krisis terutama pemutusan tenaga kerja etc. Barangkali itu alasan protest datang dari Polandia (angkatan kerja muda eropa timur terbesar). Kalau tidak ada hubungan dengan kepentingan tersebut, coba diteliti apakah ada dukungan Paman Sam dan Jerman agar Polandia yang mewakili pendatang baru di UE untuk mengkritik kebijakan Perancis yang proteksionis dan diskriminatif seperti halnya dilakukan di Paman Sam, sama saja proteksionis dan diskriminatif. Perusahaan yang dekat dengan pusat pengambil keputusan akan dapat uang bail out. Ndak tahu ya apa kasus Bank Century di Indonesia juga mengambil patron dari kejadian di Amerika dan Eropa??

      Tentang referensi kayaknya kebanyakan online news yang lebih aktual. Tapi coba aja dicari kalau sudah ada yang publikasi paper tentang kasus ini di jurnal Eropa dan internasional lainya. Kasusnya Februari 2009, relatif baru. Mohon ma’af dan terimakasih atas kunjunganya. Selamat bekerja.

      Suka

  27. mas, saya yang menanyakan soal penolakan inggris terhadap euro..
    dimana kira2 saya bisa mendapatkan buku2 tersebut??
    sumber buku lain yang mudah di dapat ada ga mas??

    Suka

  28. schengen dan imigrasi di uni eropa

    1. apakah perjanjian schengen mengatur juga masalah imigrasi??? atau kebijakan schengen dengan kebijakan imigrasi berbeda/dipisahkan di uni eropa?? (dimana sya bs dpat bahannya baik buku, jurnal ato website??)

    2. ketika seseorang tinggal di salah satu negara anggota schengen untuk keperluan bekerja beberapa tahun. apakah ad visa khusus ato visa schengen hnya untuk keperluan perjalalanan/izin tinggal???

    3. mksudnya visa schengen untuk izin tinggal/berkunjung ke beberapa negara schengen apkah kegunaannya bisa untuk bekerja, sekolah ato reunifikasi keluarga????

    tlong sya menjelaskannya.

    thanks.

    Suka

    1. hallo mas nanta.. pertanyaan yang bagus nih.. saya coba menjawab begini:
      1. Kebijakan atau perjanjian schengen itu adalah bagian dari kebijakan keimigrasian UE. Nyari buku ya di toko buku toh mas atau online shop.
      2. Schengen itu sebenarnya bukan nama Visa mas, tapi perjanjian keimigrasian. Visa itu kalau ndak salah diberikan sesuai dengan peruntukanya, ada visa turis, visa studi atau visa bekerja. Kalau seseorang dari negara ketiga dapat salah satu visa tersebut otomatis kondisi schengen berlaku artinya mereka tidak butuh visa lagi ke negara schengen. Jadi mesti dibedakan antara visa dan perjanjian schengen. Pemahaman saya sih begitu.
      3. Dihalaman passport Visa kan ada pernyataan Visa yang diberikan untuk tujuan apa mas. Misal Visa studi, bisa dipakai untuk kerja tapi hanya untuk total durasi maksimum 3 bulan per tahun. Kalau mau konversi dari visa studi jadi visa kerja seperti kudu masukin aplikasi baru sesuai tujuan tinggal.

      Suka

      1. internal border itu batas antar negara anggota, sedangkan external border batasan UE-27 dengan “the rest of the world”

        Suka

  29. Isu EMU sebagai esensi integrasi Eropa, apakah itu EMU dan mengapa penting bagi integrasi Uni Eropa
    -Masalahnya, di sisi lain ada enlargement of EU (perluasan Uni Eropa), masuknya negara-negara di daerah Eropa Timur yang berkeinginan untuk berintegrasi dg UE di semua bidang, sayangnya, mereka masih belum memenuhi standar2 / persyaratan2 UE khususnya EMU

    Suka

    1. EMU itu penyatuan kebijakan moneter UE termasuk penyatuan mata uang dan pendirian ECB. ECB berfungsi sama dengan BI di Indonesia. EMU Penting karena diharapkan dapat memangkas biaya transaksi, bisa menstabilkan mata uang Euro dan mengurangi Inflasi.

      Perluasan ke timur memang terkesan terburu-buru. Akan lain kalau baru dilaksanakan setelah SDM, sistem ekonomi mereka siap. Yang untung memang sektor swasta yang diuntungkan dengan terbukanya lokasi investasi dan pasar ke timur.

      Suka

  30. mas…msih ad stu hal yg membuat sya bingung tentang schenngen…

    apakah perubahan yg terjadi dalam kebijakan domestik imigrasi irlandia dlm beberapa tahun terakhir bisa di jadikan alasan bt irlandia menolak schengen????

    kalo bisa bagaimana menguraikannya

    thanks

    Suka

    1. dan 1 hal lagi…

      konsep dan teori ap yang harus sya pake untuk penelitian penolakan iralndia terhadap schengen ini???

      thanks

      Suka

      1. Karena penelitianya tergolong jarang dan menantang, mas bisa ambil konsep “gounded theory”. Meneliti dari titik nol. Konsep ini merekomendasikan peneliti membuat teorinya sendiri dengan melakukan langkah-langkah penelitian yang sistematis. Dalam hal ini mas mencoba menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang menjadi perhatian mas nanta. Penelitian seperti jauh lebih berbobot ketimbang memaparkan teori yang dibuat orang lain guna menjelaskan pertanyaan yang kita ingin jawabanya.

        Suka

    2. Hallo mas Nanta, saya perhatikan mas rajin menanyakan hal ini. Saya rasa mas nanta terlebih dahulu harus menguasai isi konstitusi Irlandia yang pertama kali berlaku Desember 1937 itu terutama pasal-pasal tentang perubahan konstitusi itu sendiri. Coba mas download konstitusi Irlandia amandement terakhir dan cari pasal-pasal yang berkenaan dengan perubahan konstitusi dan pengambilan keputusan oleh Presiden. Selanjutnya mas cari tahu apakah menandatangani perjanjian Schengen itu akan berkonsekwensi merubah konstitusi? Pada akhirnya mas akan tahu bahwa kedaulatan di Irlandia masih pada tangan rakyat. Karena ada di tangan rakyat, maka mas mustinya mempelajari stereo type rakyat Irlandia, terutama yang ada hubunganya dengan hubungan dengan ras, keterbukaan dan topik menarik lain tentang stereo type rakyat Irlandia. Lebih jauh lagi mas bisa pelajari faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi terbentuknya stereo type itu. Apakah stereo type sebuah suku dan bangsa itu perlu dan dapat diubah?

      Suka

  31. mas saya nanya lagi

    1. apakah di traktat nice ada terjadi perubahan yg signifikan dalam kebijakan imigrasi Uni Eropa khususnya mengenai schengen???

    2. waktu di traktat nice isu mengenai masuknya 10 anggota baru UE apakah sudah di bicarakan???

    3. dimana saya bisa menemukan isi kebijakan traktat nice baik buku,jurnal ataupun website…terutama website???

    sya tunggu balasannya

    thanks

    Suka

    1. 1. Perubahan besar-besaran terjadi di traktat Amsterdam. Dalam pasalnya ada yang menyinggung tentang pengintegrasian perjanjian schengen (”Schengen Acquis”) antara Benelux, Jerman dan Perancis ke dalam kerangka peraturan Uni Eropa. Sejak itulah schengen bertambah secara kwantitas (bertambahnya anggota) dan kwalitas (dibentuknya SIS).

      2. Tujuan pokok ditanda tanganinya traktat Nice adalah untuk megadaptasi struktur organisai UE agar sesuai dengan perluasan ke timur. Sebetulnya diagendakan pada traktat Amsterdam, namun gagal. Aturan mainya sudah dijelaskan dalam perjanjian schengen yang dimaksud di atas, bagi yang ingin masuk harus mengacu ke perjanjian schengen si atas. Sama halnya dengan negara yang ingin bergabung dengan Euro, ada kriteria-kriterianya. Jadi kesimpulanya, traktat Nice tidak berpengaruh pada perjanjian schengen yang sudah diintegrasikan di traktat Amsterdam (1997).

      3. http://www.consilium.europa.eu/uedocs/cmsUpload/SCH.ACQUIS-EN.pdf

      Suka

  32. Halo mas…sya masih penasaran tentang schengen coz slit skali mengaitkan datanya:

    1. isu mengenai pengenalan national ID card dlm schengen apakah betul n sdah terealisasi???
    2. apa visa schengen dan national id card it sama
    3. Pilar1 traktat amsterdam kan berisi tentang asylum, schengen dan hal2 yg terkait dngan free movement…apakah negara yg ingin bergabung dlam pilar 1 bsa memilih misalnya tentang asylum sja ato hrus mnerapkan sluruh kebijakan yg ad di pilar 1 ato gimana???
    4. knpa inggris dan irlandia hnya menerapkan schengen acquis dlam hal police co-operation yg terdapat di pilar3????
    5. dan knapa schengen acquis harus dipisah dalam traktat amsterdam…apakah ad dampaknya????
    6. ap yg terjadi dngan kebijakan imigrasi UE pd tahun 2004 atau Directive 2004/38/EC on the right to move and reside freely?? dan apakah itu berkaitan dengan pilar 1 traktat amsterdam

    saya tunggu jawabannya…thanks.

    Suka

    1. 1. Personal ID seperti kalau di Jerman Personal Ausweiss dapat dipakai penggati passport kalau bepergian (travelling) atau pindah dan menetap antar negara Schengen. Jadi KTP alias national ID berlaku internasional, artinya tidak terikat batas negara lagi.
      2. Visa Schengen itu diberikan untuk warga negara diluar UE (negara ketiga) yang dicantumkan di passport sedangkan national ID Card itu KTP.
      3. Sebelum traktat Amsterdam diratifikasi masih bebas, makanya sebelum diratifikasi masing-masing negara anggota mengambil jalurnya masing.masing apakah itu melalui referendum kah atau persetujuan parlemen. Barulah nanti diberikan catatan negara-negara mana yang ingin opt-out untuk poin-poin tertentu.
      4. Waduh.. ini musti tanya rakyat Inggris atau Irlandia mas.. Akan tetapi mungkin ini dianggap penting untuk lebih memudahkan mengawasi lalu lintas barang, orang dan modal dari dan menuju Inggris dan Irlandia.
      5. Ini pendapat pribadi lagi mas.. Wilayah Schengen itu kan sudah ditandatangani oleh 25 negara di kota Schengen Luxemburg tahun 1985. Dari 25 negara itu ada yang bukan anggota UE. Schengen Acquis itu baru diadopsi ke dalam kerangka hukum UE melalui traktat Amsterdam tahun 1999. Artinya awalnya Schengen Acquis berada diluar kerangka hukum UE yang sama sekali terpisah. Namun sekarang sudah masuk. Makanya Schengen Acquis ditempatkan sebagai lampiran dari traktat Amsterdam. Jadi kalau ada hal-hal yang menyangkut aturan main Schengen, warga negara UE tinggal buka traktat Amsterdam detail dengan lampiranya. Sedangkan warga negara non UE, cukup membuka Schengen Acquis saja.
      6. Sebetulnya kalau dirunut sejarahnya, free movement untuk tenaga kerja di UE ini sudah ada sejak tahun 1957 (EC) sebagai perluasan dari aliran bebas barang, modal dan jasa. Tahun 90 an juga ada Directives yang membahas tentang hak untuk berdomisili di negara anggota selain tenaga kerja (seperti pelajar, pensiunan dan pengangguran). Pada traktat Maastricht juga ada yang membahas tentang EU Citizenship yang menjamin hak pindah dan tinggal secara bebas yang kemudian diperkuat dalam traktat Amsterdam dengan mengintegrasikan Schengen Acquis. Directive 2004/38/EC yang mas sebutkan di atas mempertegas dan menyederhanakan aturan-aturan pelaksanaanya.

      Suka

  33. selamat malam..
    saya mau tanya, sebelumnya maaf kalo agak kurang nyambung sama artikel disini. saya ingin tahu apa saja alasan yang melatarbelakangi dan motivasi apa saja yang membuat Inggris, Irlandia dan Denmark bergabung dengan EEC.
    terima kasih
    mohon dibalas secepatnya

    Suka

  34. halo……….saya mw mnanyakan tntang yunani,kl d’lihat yunani itukan negara kecil di uni eropa yang pemasukan GDP tidak seberapa dan tidak memenuhi syarat dalam keanggotaan uni eropa……lalu mengapa dan bagaimana yunani bisa bergabung dengan zona euro,dikatakan yunani memanipulasi data untuk dapat mengadopsi euro….bsa tlong informasinya tntang manipulasi data seperti apa yang dilakukan yunani dan bagaimana perekonomian yunani setelah masuk dalam zona euro sebelum akhirnya menyalami default…………….terima kasih………

    Suka

  35. aku mao tnya, drtd mslah schengen kan yg d bhas stiap web itu tntang via atau prjanjiannya. gmna kalau info tentang indutri nya di kota schengen sndiri?
    bgaimana prkembangan industrinya d kota tsb?
    apa mslh indutri = mslah via atau perjanjian schengen itu saja?
    tolong d blz. makacii..

    Suka

  36. aku mau tanya: apa penghalang perdagangan dan bagaimana perdagangan tersebut bekerja didalam anggota Uni eropa?
    tolong dibalas

    Suka

Tinggalkan komentar