Indonesia-UE

Pengantar

Kajian tentang hubungan antara Indonesia dan UE tidak banyak ditemukan dalam jurnal dan artikel ilmiah, kecuali yang diterbitkan oleh lembaga ofisial (pemerintahan) masing-masing entitas politik. Oleh karena itu topik ini sangat menarik untuk didiskusikan.

1. Perjanjian Bilateral Indonesia-UE

Dengan mandeknya negosiasi dagang antara ASEAN dan EU, EU mulai merubah haluan dan pendekatan. Tidak tanggung-tanggung EU membuka pembicaraan bilateral dengan Singapura, Thailand, Malaysia, Philipina dan Indonesia. Dari itu semua, baru FTA dengan Singapura yang berhasil dirampungkan pada tahun 2012. Sehubungan dengan negosiasi dagang antara Indonesia dan EU, kerangka perjanjian sudah disepakati pada tahun 2009 yang dinamakan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Selebihnya tugas tawar menawar penurunan tarif dan pembukaan akses pasar baik barang dan jasa dipercayakan kepada Vision Group. Dari Indonesia diwakili diantaranya oleh APINDO. Vision Group sudah mengeluarkan hasil studi pada tahun 2011 dengan merekomendasikan penurunan tarif yang komprehensif yang berpotensi akan mengeliminasi 95% line tarif yang ada. Isu yang paling penting pada tahap persiapan FTA adalah sosialisasi kepada pelaku usaha lokal, khususnya UKM.

Sebagaimana dipahami oleh para ekonom, pembukaan akses pasar dan liberalisasi tarif memiliki dampak yang multi dimensional. Minimal ada tiga pemangku keentingan yang akan merasakan dampaknya, yakni pemerintah, pengusaha (pengusaha besar, eksportir, UKM, importir) dan yang paling besar adalah konsumen. Untuk pengusaha yang berorientasi ekspor dengan tujuan pasar Uni Eropa, FTA merupakan anugerah kalau akses pasarnya dipermudah. Bagi pemerintah Indonesia khsusunya, FTA adalah win-win solution. Tujuan pemerintah meningkatkan pertumbuhan sembari membuka lapangan kerja dapat diperlancar dengan FTA yang diperhitungakan secara proporsional dan detail. Hilangnya pendapatan tarif biasanya akan dikompensasi dengan pendapatan dan keuntungan politis lain yang serupa tapi tak sama. Untuk konsumen FTA selalu akan membawa anugerah. Disamping terbukanya lapangan kerja baru, bertambahnya jenis barang dan jasa yang ada di pasar dengan harga turun dan kwalitas meningkat adalah impian semua konsumen yang jumlahnya mungkin 98% dari masyarakat Indonesia. Yang paling cemberut adalah pengusaha baik itu lokal maupun asing yang sudah lebih duluan menikmati pasar ataupun bahan baku dan memiliki usaha yang relatif sama dari segi jenis maupun kwalitas dengan barang dan jasa yang akan dimasuki oleh pemain baru.

Sebagai catatan, selain negosiasi FTA Indonesia dengan Uni Eropa, Indonesia sudah melibatkan diri ke dalam beberapa perjanjian dagang dengan Jepan (JIEPA, 2007), China-ASEAN FTA (CAFTA, 2010), Korea-ASEAN FTA (KAFTA), ASEAN-India FTA (AIFTA) dan ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA). Melihat konstelasi dan dinamika yang ada, tidak ada jalan lain bagi pengusaha Indonesia selain menguatkan barisan, berbenah diri dan menyambut era persaingan sempurna yang sebenarnya. Walaupun ada semacam insentif bagi yang menderita dampak negatif, hal itu hanya sementara. Kedepanya, bagi yang kalah bersaing harus siap-siap untuk gulung tikar, karena yang akan menentukan pada akhirnya adalah perilaku konsumen.

2. Hubungan Ekonomi Indonesia-UE

2.1. Perdagangan Indonesia-UE

Volume perdagangan antara Indonesia dan UE

2.2. Investasi

Perusahaan anggota UE tentu banyak yang berinvestasi di Indonesia. Angka FDI menunjukan bahwa UE menempati peringkat kedua terbesar sebagai sumber investasi langsung Indonesia. Terdapat sekitar lebih dari 1.500 perusahaan UE yang membuka usaha dan berinvestasi di Indonesia. Sebaliknya, adakah investasi Indonesia di UE? Sebuah pertanyaan yang tidak gampang untuk menjawabnya dengan pasti. Disamping karena data itu memang tidak pernah di survei atau karena memang investasi itu tidak signifikan baik dari segi kwantitas maupun dari segi kwalitas. Adalah tugas atase-atase Indonesia di UE untuk melakukan pendataan statisitk tentang hal ini. Hal terpenting adalah apakah investasi di UE lebih mudah atau lebih rumit dan banyak rintangan.

2.3. Bantuan Teknis

3. Keberadaan UE (“EU visibility”) di Indonesia

4. Perkembangan Terakhir

Berbicara tentang Hubungan Uni Eropa dan Indonesia

Kritikan dan saran kontak: kajianeropa@googlemail.com

6 respons untuk ‘Indonesia-UE

  1. terima kasih atas segala artikel dlm situs ini karena tlah memberikan wawasan ttg perkembang uni eropa dengan indonesia. Dengan ini saya minta tlg diinformasikan kebijakan single market uni eropa dalam penerbnagn

    Suka

  2. Halo Semua,
    Saya coba lihat-lihat situs di atas ternyata semua maskai penerbangan Indonesia per 8 April 2009 masih di larang dan dimasukan ke dalam daftar panjang dengan judul “Legal Notice”.

    Daftarnya bisa didownload pada:

    Klik untuk mengakses list_en.pdf

    Salam
    Mansur
    Pengamat Politik Eropa

    Suka

  3. Dear para pengkaji Uni Eropa – Indonesia,

    saya mahasiswa HI yg saat ini menempuh skripsi dan sy sangat tertarik untuk menulis ttg hubungan ekonomi Indonesia – UE, yg ingin sy tnyakan yaitu :
    1. apakah adanya traktat lisabon berpengaruh pada hubungan ekonomi keduanya?
    2. dimana sy dapat mengakses informasi ttg hubungan ekonomi antara UE – RI?
    3. Apa pengaruh penghapusan hambatan tarif dan non tarif yg menjadi salah satu tujuan dalam traktat lisabon terhadap hubungn ekonomi antara kedua negara???

    tolong di jawab y, jawaban ini akan sangat membantu dan memudahkan sy dalam menyelesaikan skripsi sy trima kasih atas perhatiannya….

    Suka

  4. Selamat siang semua,

    saya mahasiswa Tanri Abeng University yang saat ini sedang mencoba mempelajari International Business yang melibatkan Indonesia dan Uni Eropa, saya ingin bertanya apakah ada produk produk hasil produksi dari Indonesia yang ditolak? dan mengapa jenis produk hasil produksi dari Indonesia itu ditolak?

    terima kasih

    Suka

Tinggalkan komentar